web 2.0

Minggu, 01 Mei 2011

PROSPEK PENDIDIKAN NONFORMAL, Kini dan Masa Depan

. Sabtu, 21 Februari 2009



Pendahuluan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sejalan dengan itu, sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajamen pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehinga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.

Penyelenggaraan pendidikan nonformal (PNF) merupakan upaya dalam rangka mendukung perluasan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat. Jenis layanan dan satuan pembelajaran PNF sangat beragam, yaitu meliputi: (1) pendidikan kecakapan hidup, (2) pendidikan anak usia dini, (3) pendidikan kesetaraan seperti Paket A, B, dan C, (4) pendidikan keaksaraan, (5) pendidikan pemberdayaan perempuan, (6) pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja (kursus, magang, kelompok belajar usaha), serta (7) pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Carut-marut dunia pendidikan Indonesia, sungguh tampil sebagai suatu realitas yang sangat memprihatinkan. Mahalnya biaya pendidikan yang tidak serta merta dibarengi dengan peningkatan kualitas secara signifikan, tentu menimbulkan tanda tanya besar mengenai orientasi pendidikan yang sebenarnya sedang ingin dicapai.
Ironisnya, disaat beberapa negara tetangga terus berupaya keras melakukan peningkatan kualitas pada sektor pendidikan, banyak pihak di negara ini justru menempatkan pendidikan sebagai suatu komoditas yang memiliki nilai jual yang tinggi. Tak mengherankan bahwa ketika banyak pihak mengejar pendidikan dari sisi kuantitas, tentu menimbulkan berbagai macam konsekuensi logis seperti terabaikannya faktor kualitas pendidikan.
Parahnya lagi, belakangan kita juga telah disadarkan bahwa banyak lulusan pendidikan formal tidak memiliki spesifikasi keahlian yang dibutuhkan oleh dunia kerja. Dihadapkan pada kompleksnya situasi seperti yang dijabarkan diatas, kini banyak lembaga pendidikan non formal berupaya menempatkan diri sebagai alternatif solusi permasalahan diatas. Dengan tawaran sifat aplikatif dan biaya yang relatif lebih murah, banyak lembaga pendidikan non formal terbukti mampu menghasilkan lulusan yang sama kualitasnya bahkan lebih handal dari pada lulusan yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan formal dalam menghadapi persaingan.
Dalam situasi demikian, makna dibalik fenomena bermunculannya lembaga pendidikan non formal sebenarnya lebih ingin memberikan ruang kesadaran baru pada masyarakat, bahwa upaya pendidikan bukan sekedar kegiatan untuk meraih sertifikasi atau legalitas semata. Lebih daripada itu, upaya pendidikan sejatinya merupakan kegiatan penyerapan dan internalisasi ilmu, yang pada akhirnya diharapkan mampu membawa peningkatan taraf kehidupan bagi individu maupun masyarakat dalam berbagai aspek.

Pendidikan Nonformal Jalur Pendidikan Yang Kurang DikenalDi dalam berbagai pengarahan, sering kali sang pejabat mengatakan bahwa pembangunan pendidikan berarti membangun sumber daya manusia, dari yang belum terdidik menjadi berpendidikan,yang sudah berpendidikan ditingkatkan kualitas pendidikannya, atau dari yang mempunyai pendidikan umum diarahkan pada pendidikan keahlian atau ketrampilan tertentu untuk mendorong terciptanya kemandirian dalam berusaha.
Pembangunan pendidikan yang seperti ini terasa semakin penting dan mendesak, lebih-lebih bila hal ini dihubungkan dengan era perdagangan bebas. Harapan diatas tidaklah mungkin dapat ditangani sendiri oleh sekolah (pendidikan formal), hal ini dikarenakan belum semua masyarakat berkemampuan memasuki sekolah formal.
Untuk mengatasi kendala ini, pemerintah menyediakan jalur Pendidikan Non Formal (PNF), dimana menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dikatakan bahwa fungsi PNF adalah mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional serta mengembangkan sikap dan kepribadian professional. Dengan kata lain Pendidikan Non Formal merupakan sebuah pendidikan alternatif bagi mereka yang terkendala dalam memperoleh pendidikan jalur formal.
Hal ini sesuai dengan tujuan PLS yang ada dalam PP 73 tahun 1991, yaitu membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ketingkat atau jenjang yang lebih tinggi serta memenuhi kebutuhan belajar masyarakt yan tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah.
Masalahnya, sampai saat ini keberadaan Pendidikan Non Formal belum banyak dikenal oleh masyarakat. Mengapa bisa terjadi?. padahal petugas Pendidikan Non Formal itu banyak, ada yang namanya Penilik Pendidikan Non Formal, ada Tenaga Lapangan pendidikan masyarakat, ada Tutor, ada Fasilitator Desa Intensif, ada Pamong Belajar. Ditangannyalah banyak program pendidikan non formal yang harus ditebarkan kepada masyarakat yang masih kesulitan mengakses pendidikan formal.
Dengan dukungan dana yang cukup besar, yang dirupakan dalam berbagai bentuk program, seperti dana program rintisan penyelenggaraan kelompok belajar kesetaraan, rintisan program PAUD, penyelenggaraan Keaksaraan Fungsional.
Ada juga program pasca melek aksara, yaitu program yang bertujuan mempertahankan dan meningkatkan kemampuan membaca, menulis dan berhitung (Calistung) dengan mendirikan Taman Bacaan Masyarakat. Program mata pencaharian, yaitu program yang diarahkan untuk meningkatkan ketrampilan bekerja secara berkelompok melalui Kelompok Belajar Usaha, juga ada program peningkatan kualitas hidup, yang termasuk di dalamnya adalah penyelenggaraan pendidikan ketrampilan hidup (life skills) yang diutamakan bagi mereka yang masih belum memiliki pekerjaan agar bisa membuka lapangan kerja secara mandiri.
Biasanya lembaga-lembaga yang dijadikan mitra oleh Dinas Pendidikan Non Formal adalah mereka yang telah memiliki akta kelembagaan, rekening bank atas nama lembaga, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Organisasi sosial kemasyarakatan dan lembaga sejenis yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Program pendidikan non formal yang begitu banyak itu kiranya perlu lebih disosialisasikan keberadaannya kepada masyarakat yang menjadi sasaran program melalui berbagai media massa. Melakukan penyuluhan kepada masyarakat dengan memanfaatkan keberadaan kegiatan yang ada di kampung, seperti arisan PKK, posyandu dan majlis taklim. Semua itu perlu dilakukan agar program pendidikan non formal semakin dikenal oleh masyarakat.
Sehingga upaya mensukseskan percepatan wajib belajar dan pemerataan pendidikan melalui pendidikan non formal bisa dilihat dan dirasakan secara signifikan. Inilah tugas berat yang harus dilakukan oleh para penggiat pendidikan non formal dimana pun berada.

Pengertian, Tujuan dan Sasaran PNFKonsep awal dari PNF ini muncul sekitar akhir tahun 60-an hingga awal tahun 70-an. Philip Coombs dan Manzoor A., P.H. (1985) dalam bukunya The World Crisis In Education mengungkapkan pendidikan itu pada dasarnya dibagi menjadi tiga jenis, yakni Pendidikan Formal (PF), Pendidikan Non Formal (PNF) dan Pendidikan In Formal (PIF). Khusus untuk PNF, Coombs mengartikannya sebagai sebuah kegiatan yang diorganisasikan diluar system persekolahan yang mapan, apakah dilakukan secara terpisahatau bagian terpenting dari kegiatan yang lebih luas dilakukan secara sengaja untuk melayani anak didik tertentu untuk mencapai tujuan belajarnya.
Penjelasan yang sama terdapat pula di UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN), dimana disana dijelaskan bahwa pendidikan diselenggaran di dua jalur, yakni jalur sekolah (pendidikan formal) dan jalur luar sekolah (PNF dan PIF). Dalam perubahan UU tentang SPN yang diperbaharui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2003, istilah jalur pendidikan sekolah dan pendidilan luar sekolah berubah menjadi system PF, PNF dan PIF. “Dalam UU ini dijelaskan bahwa PNF adalah jalur pendidikan diluar PF yang dapat dilaksanakan secata terstruktur dan berjenjang. Sedangkan PIF merupakan jalur pendidikan keluarga dan lingkungan,” terang Syukri.
DalamUU Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 26 ayat 1 dijelaskan bahwa PNF diselenggaran bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan/atau pelengkap PF dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Lebih lanjut dalam ayat 2 dijelaskan PNF berfungsi mengembangkan potensi peserta didik (warga belajar) dengan penekanan pada pengusasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional.
Sementara di ayat 3, disana disebutkan bahwa PNF meliputi pendidikan kecakapan hidup(life skills); pendidikan anak usia dini; pendidikan kepemudaan; pendidikan pemberdayaan perempuan; pendidikan keaksaraan; pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; pendidikan kesetaraan; serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Ditilik dari satuan pendidikannya, pelaksanaan PNF terdiri dari kursus; lembaga pelatihan; kelompok belajar; Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); majelis taklim; serta satuan pendidikan yang sejenis (pasal 26 ayat 4). Disamping itu, dalam pasal 26 ayat 5, disana dijelaskan bahwa kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hasil pendidikan keaksaraan dapat dihargai setara dengan hasil program PF setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemda dengan mengacu pada SPN (pasal 26 ayat 6).
Sasaran dan Karakteristik PNF Sasaran PNF dapat ditinjau dari beberapa segi, yakni pelayanan, sasaran khusus, pranata system pengajaran dan pelembagaan program. Titilik dari segi pelayanan, sasaran PNF adalah melayani anak usia sekolah (0-6 tahun), anak usia sekolah dasar (7-12 tahun), anak usia pendidikan menengah (13-18 tahun), anak usia perguruan tinggi (19-24 tahun). Ditinjau dari segi sasaran khusus, PNF mendidik anak terlantar, anak yatim piatu, korban narkoba, perempuan penghibur, anak cacat mentau maupun cacat tubuh.
Dari segi pranata, penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dilakukan dilingkungan keluarga, pendidikan perluasan wawasan desa dan pendidikan keterampilan.
Di segi layanan masyarakat, sasaran PNF antara lain membantu masyarakat melalui program PKK, KB, perawatan bayi, peningkatan gizi keluarga, pengetahuan rumah tangga dan penjagaan lingkungan sehat. Dilihat dari segi pengajaran, sasaran PNF sebagai penyelenggara dan pelaksana program kelompok, organisasi dan lembaga pendidikan, program kesenian tradisional ataupun kesenian modern lainnya yaitu menjadi fasilitator bahkan turut serta dalam program keagamaan, seperti mengisi pengajaran di majelis taklim, di pondok pesantren, dan bahkan di beberapa tempat kursus.sedangakn sasaran PNF ditinjau dari segi pelembagaan, yakni kemitraan arau bermitra dengan berbagai pihak penyelenggara program pemberdayaan masyarakat berkoordinasi dengan desa atau pelaksana program pembangunan.
Bagaimana dengan karakteristik PNF? Secara khusus PNF memiliki spesifikasi yang ‘unik’ dibanding pendidikan sekolah, terutama dari berbagai aspek yang dicakupinya. Ini terlihat dari tujuan PNF, yakni memenuhi kebutuhan belajar tertentu yang fungsional bagi kehidupan masa kini dan masa depan, dimana dalam pelaksanananya tidak terlalu menekankan pada ijazah. Dalam waktu pelaksanannya, PNF terbilang relative singkat, menekankan pada kebutuhan di masa sekarang dan masa yang akan dating serta tidak penuh dalam menggunakan waktu alias tidak terus menerus.
Isi dari program PNF ini berpedolam pada kurikulum pusat pada kepentingan peserta didik (warga belajar), mengutamakan aplikasi dimana menekanannya terletak pada keterampilan yang bernilai guna bagi kehidupan peserta didik dan lingkungannya. Soal persyaratan masuk PNF, hal itu ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara sesama peserta didik. Proses belajar mengajar dalam PNF pun relative lebih fleksibel, artinya diselenggarakan di lingkungan masyarakat dan keluarga.

Pendidikan Luar Sekolah sebagai Sebuah AlternatifKita menyadari bahwa SDM kita masih rendah, dan tentunya kita masih punya satu sikap yakni optimis untuk dapat mengangkat SDM tersebut. Salah satu pilar yang tidak mungkin terabaikan adalah melalui pendidikan non formal atau lebih dikenal dengan pendidikan luar sekolah (PLS).
Seperti kita ketahui, bahwa rendahnya SDM kita tidak terlepas dari rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, terutama pada usia sekolah. Rendahnya kualitas SDM tersebut disebabkan oleh banyak hal, misalnya ketidakmampuan anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sebagai akibat dari kemiskinan yang melilit kehidupan keluarga, atau bisa saja disebabkan oleh oleh angka putus sekolah, hal yang sama disebabkan oleh factor ekonomi
Oleh sebab itu, perlu menjadi perhatian pemerintah melalui semangat otonomi daerah adalah mengerakan program pendidikan non formal tersebut, karena UU Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara lugas dan tegas menyebutkan bahwa pendidikan non formal akan terus ditumbuhkembangkan dalam kerangka mewujudkan pendidikan berbasis masyarakat, dan pemerintah ikut bertanggungjawab kelangsungan pendidikan non formal sebagai upaya untuk menuntaskan wajib belajar 9 tahun.
Dalam kerangka perluasan dan pemerataan PLS, secara bertahap dan bergukir akan terus ditingkatkan jangkauan pelayanan serta peran serta masyarakat dan pemerintah daerah untuk menggali dan memanfaatkan seluruh potensi masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan PLS, maka Rencana Strategis baik untuk tingkat propinsi maupun kabupaten kota, adalah :
Perluasan pemerataan dan jangkauan pendidikan anak usia dini;
Peningkatan pemerataan, jangkauan dan kualitas pelayanan Kejar Paket A setara SD dan B setara SLTP;
Penuntasan buta aksara melalui program Keaksaraan Fungsional;
Perluasan, pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan perempuan (PKUP), Program Pendidikan Orang tua (Parenting);
Perluasan, pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan berkelanjutan melalui program pembinaan kursus, kelompok belajar usaha, magang, beasiswa/kursus; dan
Memperkuat dan memandirikan PKBM yang telah melembaga saat ini di berbagai daerah di Kepulauan Bangka Belitung
Dalam kaitan dengan upaya peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan, maka program PLS lebih berorientasi pada kebutuhan pasar, tanpa mengesampingkan aspek akademis. Oleh sebab itu Program PLS mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalitas, produktivitas, dan daya saing dalam merebut peluang pasar dan peluang usaha, maka yang perlu disusun Rencana strategis adalah :
Meningkatkan mutu tenaga kependidikan PLS;
Meningkatkan mutu sarana dan prasarana dapat memperluas pelayanan PLS, dapat meningkatkan kualitas proses dan hasil;
Meningkatkan pelaksanaan program kendali mutu melalui penetapan standard kompetensi, standard kurikulum untuk kursus;
Meningkatkan kemitraan dengan pihak berkepentingan (stakholder) seperti Dudi, asosiasi profesi, lembaga diklat; serta
Melaksanakan penelitian kesesuain program PLS dengan kebutuhan masyarakat dan pasar. Demikian pula kaitan dengan peningkatan kualitas manajemen pendidikan.
Strategi PLS dalam rangka era otonomi daerah, maka rencana strategi yang dilakukan adalah :
Meningkatkan peranserta masyarakat dan pemerintah daerah;
Pembinaan kelembagaan PLS;
Pemanfaatan/pemberdayaan sumber-sumber potensi masyarakat;
Mengembangkan sistem komunikasi dan informasi di bidang PLS;
Meningkatkan fasilitas di bidang PLS
Semangat Otonomi Daerah PLS memusatkan perhatiannya pada usaha pembelajaran di bidang keterampilan lokal, baik secara sendiri maupun terintegrasi. Diharapkan mereka mampu mengoptimalkan apa yang sudah mereka miliki, sehingga dapat bekerja lebih produktif dan efisien, selanjutnya tidak menutup kemungkinan mereka dapat membuka peluang kerja.
Pendidikan Luar Sekolah menggunakan pembelajaran bermakna, artinya lebih berorientasi dengan pasar, dan hasil pembelajaran dapat dirasakan langsung manfaatnya, baik oleh masyarakat maupun peserta didik itu sendiri.
Di dalam pengembangan Pendidikan Luar Sekolah, yang perlu menjadi perhatian bahwa, dalam usaha memberdayakan masyarakat kiranya dapat membaca dan merebut peluang dari otonomi daerah, pendidikan luar sekolah pada era otonomi daerah sebenarnya diberi kesempatan untuk berbuat, karena mustahil peningkatan dan pemberdayaan masyarakat menjadi beban pendidikan formal saja, akan tetapi pendidikan formal juga memiliki tanggungjawab yang sama.
Oleh sebab itu sasaran Pendidikan Luar Sekolah lebih memusatkan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan berkelanjutan, dan perempuan. Selanjutnya Pendidikan Luar Sekolah harus mampu membentuk SDM berdaya saing tinggi, dan sangat ditentukan oleh SDM muda (dini), dan tepatlah Pendidikan Luar sekolah sebagai alternative di dalam peningkatan SDM ke depan.
PLS menjadi tanggungjawab masyarakat dan pemerintah sejalan dengan Pendidikan Berbasis Masyarakat, penyelenggaraan PLS lebih memberdayakan masyarakat sebagai perencana, pelaksanaan serta pengendali, PLS perlu mempertahankan falsafah lebih baik mendengar dari pada didengar, Pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota secara terus menerus memberi perhatian terhadap PLS sebagai upaya peningkatan SDM, dan PLS sebagai salah satu solusi terhadap permasalahan masyarakat, terutama anak usia sekolah yang tidak mampu melanjutkan pendidikan, dan anak usia putus sekolah.
Perlunya Life Skill dan Semangat Entrepreneur
Salah satu solusi agar materi yang diberikan tidak terlalu membebani peserta didik adalah dengan menitipkan pesan “setiap materi mampu memberikan pelajaran life skill” kepada peserta didiknya dengan alokasi waktu yang relatif cukup dalam proses pembelajaran. Salah satu pertanyaan yang dapat diajukan lebih lanjut adalah sejauh mana materi tersebut berisi aspek life skill dan sejauh mana life skill yang dimaksudkan memang mampu untuk menyiapkan peserta didik untuk memasuki dunia kerja?
Apakah benar bila, misalnya, seorang mahasiswa yang kuliah di matematika setelah lulus dapat langsung bekerja sesuai dengan profesinya sebagai matematikawan? Apakah mahasiswa yang kuliah di jurusan pertanian juga dapat langsung mengolah lahan pertanian secara profesional ketika sudah lulus. Begitu pula dengan jurusan lainnya. Pada kenyataannya, justru begitu banyak orang yang sesungguhnya sangat sukses ketika masih di bangku kuliah, memperoleh IP (Indeks Prestasi) yang memuaskan, tetapi ia gagap ketika terjun langsung di masyarakat.. Kepandaian dan ketrampilannya solah-olah terbuang dan kurang memiliki nilai positif untuk dirinya. Ternyata persoalannya bukan semata-mata pada ada atau tidaknya life skill dalam pembelajaran. Persoalan utama justru pada sikap kewirausahaan (enterpreneurship) yang perlu ditumbuhkan pada setiap peserta didik.
Dengan demikian jelaslah sekarang bahwa amat diperlukan pendidikan yang sengaja dirancang untuk membekali peserta didik dengan ketrampilan hidup (life skill), yang secara integratif memadukan potensi generik dan spesifik guna memecahkan dan mengatasi problematika kehidupan. Pendidikan harus dikembalikan pada prinsip dasarnya, yaitu sebagai upaya untuk memanusiakan manusia (humanisasi). Karena itu, pendidikan harus dapat membekali peserta didik, selain dengan kemampuan belajar (learning how to learn), juga kemampuan melepaskan diri dari kebiasaan yang kurang baik (learning how to un learn), seperti menghilangkan pola pikir yang tidak tepat, atau perilaku yang mengganggu, baik orang lain maupun masyarakat pada umumnya. Pendidikan harus dapat pula menyadarkan peserta didik mengenali dan mensyukuri potensi dirinya, kemudian dapat mengembangkan dan mengamalkannya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat, bangsa, dan negara. Kepercayaan diri dan kemandirian juga sangat perlu ditanamkan dan dibiasakan, agar mereka berani menghadapi problema kehidupan serta mampu memecahkannya secara kreatif, untuk memperoleh hasil yang bermakna bagi hidup dan kehidupannya, yang akan berpengaruh pada peningkatan daya saingnya. (Wahidmurni, 2004:8).

Pendidikan Nonformal Adalah Sebagai Pendidikan Yang Amat Dinamis Dengan Waktunya Yang FleksibelPendidikan non formal suatu paradigma di dalam memajukan anak bangsa khususnya mereka yang tidak ditempa dalam pendidikan formal. Seharusnya pendidikan nonformal menjadi pendidikan alternatif bahkan lebih dari pendidikan formal. Namun seyogyanya salah satu yang ada dalam pikiran bagaimana kita untuk kedepan mungkin pendidikan nonformal dapat lebih menggunakan keuntungan dari pendidikan nonformal adalah sebagai pendidikan yang amat dinamis dan waktunya fleksibel. Sehingga kedepan dapat diketemukan cara untuk sebuah sistem pembelajaran yang bersifat dinamis dan berkualitas dengan menggunakan keuntungan yang ada dan didapat itu memiliki arti luas.
Menurut saya pendidikan formal itu jangan menjadikan kita terbelenggu dengan kurikulum yang ada, padahal begitu banyak hal yang harus dipelajari, hanya membuat kita berpikir terkotak-kotak dengan sajian yang ada untuk pembelajaran sehingga kita kesulitan untuk berpikir bebas inovatif maupun berfikir logis dan kreatif; sebaiknya jangan ada anggapan lebih kepada mengejar ijazah bukan kepada kemampuan, baik itu kemampuan kognitif, afektif dan psikomorik; sehingga menjadikan pola pikir kita menjadi kaku, lebih cenderung tidak ada keberanian untuk mendobrak apa yang telah ada atau yang telah berjalan, Mudah-mudahan pendidikan nonformal betul-betul dapat menggantikan pendidikan formal yang diharapkan ada daya persaingan yang harmonis diantara ke dua bentuk pendidikan yang sudah diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 1989.
Kita juga berharap, sebaiknya Pendidikan Nonformal setiap programnya diarahkan untuk peningkatan keterampilan kerja mandiri, jadi disetiap lembaganya perlu adanya semacam unit pengembangan usaha dan permodalan, agar mereka yang kebetulan telah meraih pendidikan di lembaga tersebut betul-betul dapat menguasai ilmunya dan juga menguasai cara pengolahannya sehingga laku dijual, apalagi di era otonomi ini mestinya tidak terlalu sulit untuk melaksanakan program tersebut.
Tentunya sangat tergantung kepada Pemimpin Daerahnya dan yang lebih baik lagi ada payung hukumnya, sehingga tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Alangkah sangat bijak lagi apabila, instansi terkait di daerah saling mendukung yaitu melaksanakan kegiatan produktif dalam satu atap atau mekanisme tertentu, sehingga peserta didik pendidikan nonformal setelah lulus betul-betul mampu dapat bersaing baik dari segi kualitas ilmu, maupun segi hasil kualitas produksinya.
Kalau kita lihat dengan mata yang jelas dan keterharuan pada sebuah pendidikan merupakan yang paling menarik secara pasti adalah pendidikan nonformal, karena lembaga ini setelah di pahami dan disebut dengan barang langka masih banyak orang yang belum mengenalnya bahkan ada yang ikut suatu jenjang pendidikan di dengan klasifikasi kesarjanaan S1.
Sementara pendidikan nonformal adalah merupakan sebuah pendidikan yang sulit dan banyak liku-likunya tidak semudah formal yang hanya dapat di lakukan secara tatap muka yang berada di kelasnya.Nah kalau semua ini dapat diterima dan di jabarkan oleh para penentu kebijakan maka pendidikan nonformal itu sudah banyak tenaganya. ini akan menjadi sebuah wacana yang akan pasti lebih berpikir arif dan bijaksana andaikan ini tentunya tidak terlepas dari sebuah pengabdian. .
Kalau semua ini untuk meningkatkan mutu PTK-PNF mari kita ajak para stakeholder itu untuk dapat mengabdi kepada pendidikan nonformal jadi ketuntasan wajib belajar 9 tahun. Tentunya kita ketahui bersama banyak Program-program pelatihan atau orientasi bagi PTK-PNF besar manfaatnya, oleh karena itu program tersebut harus benar-benar direalisasikan baik di dalam negeri maupun program keluar negeri.
Selain adanya sarana dan prasarana, hal yang terpenting lainnya adalah cara menggunakan sarana dan prasarana tersebut dengan efektif. Oleh sebab itu, maka pembuatan rencana program sosialisasi dengan menggunakan berbagai media yang ada agar betul-betul direncanakan dengan sebaik-baiknya. Baik dari sisi minat pada masyarakat maupun pandai menangkap isu yang berkembang pada masyarakat, khususnya tentang pendidikan nonformal.
Terakhir untuk mendapatkan SDM yang baik, maka perlu diadakan diklat yang berkesinambungan dan sasaran yang tetap sehingga hasil yang diperoleh benar-benar dapat terserap dengan baik dan dapat direalisasikan di SKB masing-masing. Khususnya program ICT, kendala utama yang dihadapi selama ini adalah tidak adanya tenaga staf maupun pamong belajar yang memang adalah ahli komputer. Jadi jalan terbaiknya adalah dengan diklat yang berkesinambungan dan sasaran yang tetap.
Barangkali inilah yang menjadi pemikiran bersama, kita berharap dengan respon dan dukungan yang diberikan oleh pemerintah kita khususnya Dit PTK-PNF diharapkan untuk wajar 2009 tuntas melalui program-program unggulan yang jitu dalam membebaskan Indonesia dari buta aksara, yang jelas sesuai dengan tupoksi pendidikan non formal sebagai pendidikan yang dinamis dengan waktu yang fleksibel. what next?

1 komentar:

Nirupama mengatakan...

Wow...great blog...!!! but can you please share us some more details....
BUS 475 Final Exam

Posting Komentar

Paling Banyak Dikunjungi

Total Tayangan Halaman